Kabid Pelayanan Medik RSUD Kapuas Sekaligus Narasumber pada Sosialisasi Perda via Zoom, dr. Jum'atil Fajar. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Kepala desa (kades) dan lurah diharapkan dapat berperan aktif dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat pemberi pelayanan kepada publik.
Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Medik RSUD Kapuas dr. Jum'atil Fajar didampingi jajarannya dari Manajemen RSUD saat prakarsai sosialisasi Perda tersebut kepada Kepala Puskesmas dan seluruh Kepala Desa secara virtual gunakan aplikasi zoom meeting.
"Sosialisasi tersebut akan mengedepankan pentingnya peran serta kepala desa dalam mendukung dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2016 Tentang kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat pemberi pelayanan kepada publik,, termasuk melalui pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Kapuas," ungkapnya, Rabu (27/03/2024).
Menurut dia, kepala desa memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 tahun 2016 tentang KTR dengan pengawasan yang melibatkan perangkat desa dan relawan masyarakat dalam pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok, serta menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
Dapat juga lanjutnya membuat Peraturan Desa, fasilitasi dan dukungan seperti menyediakan fasilitas seperti tempat sampah untuk puntung rokok di area yang diizinkan merokok.
Selain itu, juga dapat bekerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dan Kemitraan dengan Sekolah, Lembaga Keagamaan dan Sekolah-sekolah.(Glas)
Editor : Tuah