Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Akan Mengumumkan Hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Foto/ANTARA |
POSSINDO.COM, Nasional -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Ini merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukannya, karena UU Pemilu mewajibkan mereka menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.
Pagi Selasa (20/3), KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Setelah itu, setelah semua provinsi selesai
rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat
nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat
nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD
kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38
provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres. Keputusan
ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas
untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
kepada Mahkamah Konstitusi.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU
tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan
rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi
dan di tingkat pusat," jelas dia. Hasyim tak menyatakan secara jelas pada
pukul berapa penetapan hasil pemilu akan mereka umumkan. Yang jelas, ujar dia,
KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya.
Sumber : kompas.com