Mulai Tahun 2025 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bakal Naik Menjadi 12 Persen. Foto/ ANTARA |
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi
12 persen pada tahun 2025.
Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut
dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya
keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan
pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko
Airlangga di Jakarta, Jumat.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian
pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang
sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1
April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5
persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian
peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan
APBN 2025 bulan depan.
“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga
dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi
pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan
program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan
mendatang,” jelasnya.
Sumber : Antaranews.com