Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto/menpan.go.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadhan.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi
sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan
terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui
keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai
ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam
istirahat. Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari,
kecuali hari Jumat selama 60 menit.
Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan
dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk instansi yang menerapkan
ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak
perpres diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
atau pimpinan instansi," kata Anas.
Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat
diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti
bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, lanjut Anas, ketentuan hari kerja yang
tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan
oleh panglima TNI.
Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di
lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN
pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan
menteri luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang
bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri
mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Sumber : antaranews.com