POSSINDO.COM, Kapuas -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kapuas Tentang Koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB), tentang Program Corporate social Responsibility (CSR).
Disampaikan Erlin Hardi, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.
“Pencapaian tujuan tersebut, keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningktakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas,” ucap Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Selasa (04/03/2024).
Pj Bupati Kapuas juga mengatakan, MoU bersama PT. Asmin Bara Bronang merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dinas terkait yakni DPUPR-PKP berupa pembangunan insfraktuktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang di Kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan di tahun 2024.
“Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi kita semua untuk berkomunikasi, berdiskusi dan bersenergi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum serta memperkuat kerja sama,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama berkerja sama dengan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.(Glas)
Editor : Tuah