POSSINDO.COM, Kapuas -Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menghadiri Rapat Paripurna ke – 3 masa persidangan II Tahun sidang 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Anggota DPRD Kapuas, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas serta Pimpinan BUMN/BUMD.
Agenda Rapat Paripurna kali ini yakni mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap tiga (3) buah Raperda Kabupaten Kapuas; 1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan; 3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Atas pemandangan umum ketujuh fraksi tersebut kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dan apabila pada uraian tanggapan dan jawaban terdapat kekurangan dan belum memenuhi harapan, tentu hal itu nantinya dapat didalami lebih rinci pada saat pembahasan dalam tahapan berikutnya,” ucap Erlin Hardi, Rabu (20/03/2024).
Ia juga menjelaskan mengenai Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dimana mengharuskan bahwa untuk iklan-iklan rokok tidak diperbolehkan walaupun ada pada keunggulan pemasangan iklan rokok hanya untuk jangka pendek, tetapi banyak kerugian-kerugian yang kita dapatkan dari sisi jangka panjangnya terhadap perkembangan anak.(Glas)
Editor : Tuah