POSSINDO.COM, Nasional -Mahkamah Konstitusi (MK) turut
menghadirkan empat menteri kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Tetapi,
empat menteri tersebut tidak disumpah ketika mengikuti jalannya persidangan
sengketa hasil pilpres yang digelar di MK.
Diketahui, empat menteri yang dihadiri itu diantaranya Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Risma Tri Rismaharini dan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kehadiran bapak Menko dan ibu menteri ini, kenapa tidak disumpah mungkin
ada pertanyaan itu," ujar anggota hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang,
Jumat 5 April 2024.
"Beliau-beliau itu tidak disumpah karena sumpah
jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat
sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," lanjutnya.