Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah bersama Rombongan saat Menerima Cendera Mata saat Kunjungan Kerja ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Tanah Laut dalam rangka konsultasi terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk dibahas sesuai dengan mekanisme legislatif.
Kunjungan kerja sekaligus konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kapuas ini disambut hangat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Mursyi.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mematangkan pembuatan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
"Menghadapi tugas dan fungsi kami dalam mematangkan pembuatan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, Banggar dan Banmus DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi ke DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan," ungkapnya, Selasa (02/04/2024).
"Kami melakukan konsultasi ini guna persiapan penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2023," tambahnya.
Adapun 3 buah Raperda yang dikonsultasi diantaranya, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(Glas)
Editor : Tuah