Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Tangkapan Layar |
POSSINDO.COM, Nasional -Polemik status ekstrakulikuler gerakan pramuka menjadi materi hangat yang dibahas antara Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem menyebutkan bahwa Pramuka sebagai ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim membantah menghapus pramuka dari sekolah. Menurut Nadiem ekskul tersebut wajib diselenggarakan di sekolah. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 10 DPR RI pada Rabu, 3 April 2024.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah." kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 10 DPR RI pada Rabu, 3 April 2024.
Tidak hanya itu, Nadiem mengatakan, dirinya ingin meningkatkan status Pramuka sehingga bukan sekadar ekskul saja. Menurutnya, muatan Pramuka harus bisa masuk ke Kurikulum Merdeka.
"Jadi mungkin itu suatu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam co-kurikuler. Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5, sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program co-kurikuler," jelas Nadiem.
Sumber : metrotvnews.com