Masa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari Buruh International di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto/TEMPO/ Febri Angga Palguna |
POSSINDO.COM, Nasional -Ratusan ribu buruh turun demo kemarin, Rabu (1/5/2024), menyuarakan dua tuntutan utama.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan tuntutan itu antara lain cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Dia menyebut ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut.
Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun, kata dia, pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang. Dia menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup karena dikontrak berulang kali meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini, katanya, bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.
Keenam, pengaturan kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak ada kepastian upah khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," ungkap Said.
Kesembilan, lanjut dia, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.
Sumber : tvonenews.com