Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Suhendra. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Suhendra, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada 2024. Menurutnya, netralitas ASN merupakan isu krusial yang sering muncul selama pelaksanaan pemilu.
Suhendra menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, ASN diharuskan untuk tidak berpihak pada pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Netralitas ASN adalah amanat undang-undang yang harus dijaga," tegasnya.
Dia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. Ketidaknetralan ASN, katanya, dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena potensi intervensi politik yang dapat menghambat pencapaian target pembangunan.
“Ketika ASN tidak netral, profesionalisme mereka akan dipertanyakan dan target-target pemerintahan tidak akan tercapai. Maka dari itu, ASN harus bersikap netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya, Selasa (21/05/2024).
Suhendra juga mengingatkan tentang konsekuensi yang akan dihadapi ASN jika terbukti terlibat dalam kampanye politik.
"Mendukung salah satu calon adalah hak sebagai warga negara, namun ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis," pungkasnya.(Wan)
Editor : Tuah