Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto/disway.id |
POSSINDO.COM, Politik -Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada
Senin (13/5/2024) sempat mengungkapkan caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus
mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Hasyim menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota
legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk
anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.
Ia beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota
legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg
terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.
Namun pada Rabu (15/05/2024) Hasyim Asy'ari menyampaikan
para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri
jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang
bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota
DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim dalam rapat kerja
bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).
Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan ialah menyerahkan
dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai
penetapan paslon di Pilkada 2024.
"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang
terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan
ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon
peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat
pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.
Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan
didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari
jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Politik