Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Panitia khusus (Pansus) II Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat kerja
dengan para damang kepala adat di daerah setempat pada Senin 27 Mei 2024, lalu.
Rapat digelar membahas terkait pembentukan rancangan
peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum
adat.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengatakan masyarakat hukum
adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan
kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat
sebagai bagian dari NKRI.
“Karena itu DPRD melalui agenda Pansus ll semalam kita mengundang Damang se
Kabupaten Kapuas dan diikuti para mantir dan Dewan Adat Dayak sudah
direncanakan sebelumnya, bahas Raperda yang erat hubungannya dengan tugas ke
Damangan," ungkap Darwandie, Kamis (30/05/2024).(Glas)
Editor : Tuah
Tags
dprd Kapuas