Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung.
Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nama perizinan.
"Dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang berubah menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Ahmad Zahidi, Kamis (16/05/2024).
Ia mengatakan, bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.
"Dulu, proses pengajuan IMB memakan waktu lama dan rumit. Sekarang, dengan PBG, prosesnya dipermudah dan bisa dilakukan secara online," tegasnya.
Zahidi menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang ke dinas terkait untuk mengurus perizinan. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui website, termasuk pembayaran retribusi, sehingga tidak perlu lagi menggunakan kwitansi fisik.
"Kami ingin memberitahu masyarakat bahwa PP 16 tahun 2021 turunannya adalah Perda tentang bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kapuas dalam mengurus PBG," pungkasnya.(Glas)
Editor : Tuah