Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Foto./IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Peraturan yang mengikat bagi ASN atau PNS sudah sangat jelas terkait menjaga netralitas selama Pemilu,” ungkapnya, Senin (13/05/2024).
Ardiansah menjelaskan bahwa menurut Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN atau PNS diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam pengaruh atau intervensi dari partai politik mana pun.
Ia berharap mendorong ASN untuk mematuhi aturan dan memastikan bahwa pengawasan dilakukan oleh semua pihak untuk mencegah pelanggaran.
“Kami mendukung agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan sukses,” pungkasnya.(Glas)
Editor : Tuah