POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau (Diskominfostandi) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan sosialisasi di buka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bagian pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Edy Purwanto Casmani mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Edi Purwanto Casmani pada sambutannya menyampaikan himbauan terkait pengimplementasian Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh di tiap penyelenggara pelayanan publik.
Hal itu sudah tercantum pada Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Sebagaimana Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika diimplementasikan dengan sungguh-sungguh akan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, di mana tidak ada lagi penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya, Rabu (15/05/2024).
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau yang pada kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Penglelolaan Informasi Publik, Hidayat Briyantara menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan media sarana evaluasi pelaksanaan PPID yang sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan tentang keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada masyarakat.(Sam)
Editor : Tuah