Jokowi Tandatangani UU Desa, Masa Jabatan Maksmimal 16 Tahun Ada Tunjangan Purnatugas

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/mediaselayar.com

POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Kamis (25/4/2024). Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).

Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال