Audiensi dan Koordinasi Antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balangan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. Foto/Humas Pemkab Balangan |
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan H. Syaipullah, Senin (20/05/2024) mengatakan, sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk memastikan tanah tersebut terdaftar secara legal dan terlindungi oleh hukum.
“Sertifikasi tanah wakaf ini akan memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan," ungkapnya.
Syaipullah menegaskan, pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.
Menurutnya, beberapa kendala yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur sertifikasi dan keterbatasan data administrasi. Syaipullah menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, disepakati untuk membentuk tim koordinasi antara Kemenag Balangan dan Kantor Pertanahan. Tim ini akan bertugas untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta menyusun rencana aksi untuk percepatan sertifikasinya.(Wahid)
Editor : Tuah