Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi Pelaksanaan Tahapan dan Pengamanan Pilkada 2024

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini. Foto/IST

POSSINDO.COM, Barito Utara -Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketua DPRD menyatakan bahwa dana hibah terkait telah diresmikan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

“Hal itu telah diatur dalam Perbub Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024,” ungkapnya, Selasa (21/05/2024).

Ia mengungkapkan bahwa anggaran penyediaan dana hibah untuk kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Adapun rincian dana hibah tersebut adalah Rp6.000.000.000,- untuk Kepolisian Resort Barito Utara, Rp3.046.000.000,- untuk Kodim 1013 Muara Teweh, dan Rp107.560.000,- untuk Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh.

Ia juga menyatakan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Ia juga meminta kepada penerima dana hibah pengamanan Pilkada Serentak tahun 2024 agar dapat mempergunakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.(Wan)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال