Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Foto/calon.id |
POSSINDO.COM, Politik -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah
menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya
Untuk pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Sementara penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024, Penetapan pasangan calon: 22 September 2024, Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024, Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Politik