Kepala Bapenda Gunung Mas Edison bersama Kabidnya Kaperdo sedang mengecek kegiatan di mall pelayanan publik, Selasa (21/05/2024). Foto/Rdo |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, juga membuka pelayanan admistrasi hingga pelayanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik yang terletak di Jalan Sangkurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
“Kami sudah membuka gerai layanan publik di Mall Pelayanan Publik, terkait pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Maka, kami mengimbau warga agar bisa datang di mall ini untuk hal yang berurusan dengan pajak,” ucap Kepala Bapenda Gunung Mas, Edison, Selasa (21/05/2024).
Menurutnya, dengan dibukanya gerai ini, wajib pajak tidak harus mendatangi kantor Bapenda lagi karena seluruh pelayanan dapat ditagani. Seperti contohnya terkait PBB, pajak wallet, BPHTB dan lain-lainnya.
“Artinya, kita sekarang pelayanan tidak berfokus di kantor terdahulu lagi, namun sudah dialihkan seluruhnya di mall ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gunung Mas Harpaseno menjelaskan, pihaknya membuka mall pelayan publik yang ada di Pasar Baru Jalan Sangkurun tersebut, berdasarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik.
“Saat ini pelayanan yang sudah tersedia ada 22 gerai, terdiri dari kantor pelayanan yang menyentuh masyarakat seperti kami dari DPMPTSP, Bapenda, PDAM, Disdalduk dan lainnya,” tandasnya. (Rdo)
Tags
Gunung Mas