Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan KLHK

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Melakukan Kunjungan Kerja (kunker) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta dilangsungkan di Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum. Selasa, (07/05/2024). Foto/IST

POSSINDO.COM, Kapuas -Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta terkait pengayaan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas dan anggota Pansus II, Ardiansah, bersama-sama menegaskan pentingnya mengkaji klausul-klausul dalam Raperda tersebut secara mendetail, serta meminta masukan dari para ahli dan sumber yang memiliki pemahaman terkait.

Darwandie, SH, ketua Pansus II, menyoroti perlunya masukan untuk menjadikan Raperda sebagai payung hukum yang bermanfaat. Pertemuan ini membahas beberapa regulasi, seperti Pasal 18b UUD 45, Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan MK No 35 Tahun 2012, Lampiran Huruf K UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015.

KLHK bertugas memberikan izin penguasaan hutan adat setelah diverifikasi, bersifat komunal, dan dapat dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat adat. Tata ruang dalam hutan adat akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2024. Pembentukan Perda juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan hak ulayat oleh MHA.

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengkaji dan memperhatikan berbagai aspek dalam pembentukan Raperda demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.(Glas)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال