Pemerintah Bakal Terus Sosialisasikan Terkait Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto/tribunnews.com

POSSINDO.COM, Ekonomi -Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Regulasi itu merupakan payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan terus menyosialisasikan aturan tersebut lebih lanjut agar banyak masyarakat memahami aturan itu.

"Soal (iuran tiga persen) ini kan sesuai undang-undang (Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat). Tapera itu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, dilansir Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.

Airlangga berpendapat banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap regulasi anyar itu karena tidak mengetahui secara jelas aturan pemerintah tersebut.

Dia beralasan Tapera itu memiliki manfaat bagi masyarakat sebagai tabungan dalam penyediaan atau renovasi rumah.
 
"(Penolakan iuran Tapera) ini karena sosialisasinya belum masif, sehingga kebijakannya perlu diperjelas. Manfaat dari Tapera itu ada dua yaitu untuk perumahan baru atau renovasi," ujar dia.
 
Selain itu, Airlangga juga menuturkan pemerintah akan mengatur suku bunga atau margin tetap dalam pembiayaan perumahan Tapera.

Sumber : metrotvnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال