POSSINDO.COM, Seruyan -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan III.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko didampingi Wakil Ketua II Muhamad Aswin.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas menyampaikan, raperda RPJPD ini mengacu pada intruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025 – 2045.
Pj Sekda mengatakan, RPJPD yang disampaikan ini telah melalui proses penyusunan panjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemda, akademisi, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seruyan tahun 2024-2045 merupakan tonggak awal untuk perencanaan kabupaten setempat.
Bambang Yantoko, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Kabupaten Seruyan yang hari ini sudah disampaikan pemerintah daerah melalui rapat Paripurna juga harus betul-betul mencermati dalam pembahasan nantinya.(Sam)
Editor : Tuah