Kapolres Gunung Mas Theodore Priyo Santoso, bersama Forkopimda ketika memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan di Mapolres Gumas, Senin (27/05). Foto ardo |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Polres Gunung Mas (Gumas) telah meringkus sebanyak delapan orang pelaku tindak pidana narkotika dengan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 200 Gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Gumas pada jangka waktu bulan Februari hingga dengan Mei tahun 2024.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan hasil pengungkapan ini berasal dari enam perkara yang diungkap dari empat Kecamatan. Yakni masing-masing satu perkara pada Kecamatan Mihing Raya dan Tewah kemudian dua perkara di Kecamatan Rungan dan Kurun.
"Jumlah barang bukti yang diamankan selama bulan Februari hingga Mei 2024 dengan berat kotor 205,84 gram atau senilai kurang lebih Rp. 411 Juta," Ujar AKBP Theodorus saat press release, Senin (27/05).
Sementara pada pengungkapan ini, aparat kepolisian telah meringkus delapan orang tersangka. Yakni, SM (49), S (28), RA (40), MA (25), HS (31), K (31), YF (31) dan satu tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni SD (29) diamankan dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 21 paket sabu dengan berat total 177,41 gram.
" Tersangka SD diamankan saat melakukan perjalanan di Kecamatan Rungan. Menurut pengakuannya tersangka habis mengambil narkotika untuk kemudian hendak dibawa di wilayah Gunung Mas," Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menuturkan bahwa para tersangka tak satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain.
Barang bukti narkoba yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan kemudian dilarutkan Kapolres Gumas bersama unsur Forkopimda sebagai komitmen Polri dalam menjaga barang bukti agar tidak disalahgunakan.
"Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan ini juga, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1000 orang penduduk dari penyalah guna narkotika," Pungkasnya. (Rdo)
Tags
Gunung Mas