Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok. Kementerian Agama RI |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membongkar alasan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026
Penundaan tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menterinya pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yaqut mengungkap kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," jelas dia melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/5).
"Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," sambungnya.
Namun, Yaqut mengatakan produk usaha menengah dan besar yang masuk kategori self declare tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi itu mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal" sambungnya.
Ia menambahkan pemerintah juga perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.
Sumber : cnnindonesia.com