Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara dan Beberapa Perusahaan, bertempat di Ruang Rapat DPRD. Selasa (11/06/2024). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara dan beberapa perusahaan terkait tugboat terbakar yang memuat kondesat beberapa waktu lalu di Kecamatan Lahei Barat.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri mengatakan, terkait dengan insiden itu diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sementara DPRD hanya mempertanyakan masalah ijin oleh PT Kimia Yasa.
"Tolong kalau masalah perijinan segera dituntaskan segala bentuk permasalahan di lapangan termasuk perijinan," ungkapnya, Selasa (11/06/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Surianoor meminta agar dalam melakukan usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara agar segera melengkapi segala bentuk perijinan yang ada.
Ia juga mengatakan, dengan dua perusahaan seperti PT Pada Idi batu bara dan PT Kimia Yasa memuat kondensat menggunakan pelabuhan yang sama, bagaimana proses perijinannya.
“Ini perlu dipertanyakan,” ucapnya.
“Kita selaku wakil masyarakat juga berhak melakukan pengawasan dengan masalah ini, agar ini bisa dijadikan pedoman perusahaan dalam melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Barito Utara," pungkasnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya serta dihadiri dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten II Setda, Gazali, staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Lahei Barat Adi Suwarman.(Wan)
Editor : Tuah