DPRD Kabupaten Seruyan Sahkan Enam Raperda Menjadi Perda

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan, M Aswin Menyerahkan Persetujuan Bersama Pengesahan Perda kepada Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas. Foto/IST

POSSINDO.COM, Seruyan -Dalam sebuah langkah penting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Jumat, 21 Juni 2024, dengan agenda utama pengesahan beberapa Raperda. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, dan turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menandai persetujuan atas enam Raperda tersebut. Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, menjelaskan bahwa keenam Raperda yang telah disetujui mencakup berbagai bidang penting bagi masyarakat Seruyan.

Adapun Perda yang disahkan meliputi:

  1. Perda tentang Pendidikan dan Kepramukaan: Mengatur kebijakan pendidikan serta kepramukaan di Kabupaten Seruyan untuk meningkatkan kualitas dan karakter generasi muda.
  2. Perda tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat: Menyediakan panduan dalam penerbitan surat keterangan tanah adat guna memastikan kejelasan dan pengakuan hukum terhadap tanah adat.
  3. Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Memberikan insentif dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Seruyan, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.
  4. Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan.
  5. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak: Mengatur berbagai aspek untuk menjadikan Kabupaten Seruyan sebagai kabupaten yang ramah anak, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
  6. Perda atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Menyesuaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Seruyan atas kerjasama dan persetujuannya.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasamanya membahas dan menyetujui enam buah Raperda ini menjadi Peraturan Daerah," ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

Pengesahan enam Raperda ini menjadi Perda menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Seruyan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang tepat dan relevan dengan kebutuhan daerah.(Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال