Pemberantasan Judi Online Kejaksaan Agung Terapkan Hukum Maksimal untuk Efek Jera. Foto/detik.com |
POSSINDO.COM, Nasional -Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, salah satunya menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.
Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Satgas
Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan
penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi
kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan
penegakan hukum perjudian daring.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli mengutip Antara pada Jumat (28/6/2024).
Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” lanjutnya.
Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.
Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
Sumber : tvonenews.com