Komisioner KPU Idham Holik. Foto/Dok.KPU RI |
POSSINDO.COM, Politik -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat dan ketentuan pencalonan kepala daerah (cakada) yang baru.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu akan dilakukan jika harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah selesai.
"Apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," kata Idham di Jakarta, Kamis (13/6).
Adapun harmonisasi PKPU terkait pencalonan kepala daerah ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas gugatan Partai Garuda mengenai syarat minimal usia cakada.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
MA ingin ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung 'sejak penetapan pasangan calon' diubah menjadi 'setelah pelantikan calon'.
Idham mengatakan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Oleh sebab itu, KPU menyatakan akan menindaklanjuti putusan itu untuk memberikan kepastian hukum.
"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.
Herdiansyah menjelaskan Putusan MA yang mengubah norma dalam
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan
payungnya.
Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
berbunyi:
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota."
Dalam pasal itu digunakan kata "calon", maka Herdiansyah menyebut syarat usia minimal 30 tahun dalam UU Pilkada seharusnya dimaknai sejak seseorang berstatus sebagai calon atau saat seseorang yang mendaftar/didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU.
Oleh sebab itu, Herdiansyah berkesimpulan Putusan MA sendiri bertentangan (conflict of norm) dengan UU Pilkada.
Dalam logika hukum dikenal prinsip lex superior derogat legi inferiori. Artinya, kata dia, peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Maka dalam situasi seperti ini, kita harus tunduk pada aturan hukum yang secara hierarki derajatnya lebih tinggi, dalam hal ini UU Pilkada," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/6).
Sumber : cnnindoneis.com