Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) Mendapat Larangan Masuk ke Arab Saudi. Foto/Ilustrasi/industry.co.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan masuk ke Arab Saudi, termasuk menunaikan ibadah haji selama 10 tahun ke depan.
Hal itu terjadi lantaran seluruh WNI itu tertangkap basah tidak memiliki visa haji oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, kasus bermula saat 24 WNI sedang miqat di Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5).
Mereka lalu tertangkap basah oleh kepolisian Arab Saudi tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen perhajian.
"Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," kata Yusron saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6).
Seluruh WNI itu ditangkap lalu ditahan oleh kepolisian Arab Saudi. Yusron mengungkap bahwa pihaknya sudah berupaya mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.
Namun, pihak kepolisian setempat tidak bisa melepas seluruh jemaah calon haji Indonesia itu. Tim KJRI lalu mendatangi seluruh WNI itu untuk melakukan pendataan. Diputuskan bahwa sebanyak 22 WNI dipindah ke Imigrasi dan diproses untuk segera keluar dari Arab Saudi.
Sementara itu, untuk dua WNI lainnya bakal menjalani proses hukum dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, karena dua WNI itu merupakan koordinator rombongan WNI bermasalah tersebut.
Sumber : tvonenews.com