Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Dinilai Jadi Tantangan di Masa Depan. Foto/JIBI-Bisnis-Arief Hermawan |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui keberadaan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi tantangan di masa depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memasukkan penanganan judol dan pinjol ini ke dalam tantangan eksternal di kemudian hari. Ini menjadi salah satu dari empat tantangan eksternal yang diwaspadai OJK.
"(Tantangan eksternal) Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong, atau transaksi keuangan ilegal seperti judi online," jelas Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (26/06).
Sementara itu, tiga tantangan eksternal lainnya, yaitu proses transisi wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto serta peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas transaksi saham yang wajar di pasar sekunder.
Lalu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah dan produk selain pada sektor perbankan.
Khusus dalam menghadapi judol dan pinjol, terutama yang ilegal, turut masuk dalam peta strategi OJK di 2025. Mahendra menjelaskan ini masuk dalam sasaran strategis OJK nomor 5.
Sasaran strategis 5 mencakup bagaimana langkah OJK mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen.
"Dan tingkat penyelesaian pemeriksaan pengadukan yang berindikasi pelanggaran dan penanganan entitas ilegal, serta upaya perlindungan konsumen dan masyarakat," tuturnya.
Sumber : cnnindonesia.com