Pj Bupati Sambut Kunjungan Bawaslu, Kordinasi Terkait Netralitas ASN di Gumas

Pj. Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson Bartel Aden, berbincang dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal, bersama jajaran Komisioner KPU Kabupaten Gumas, di Rumah Jabatan Bupati Gumas pada Selasa (12/06/2024). Foto/ Bawaslu

POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Pj. Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson Bartel Aden, menyambut kunjungan Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal, bersama jajaran Komisioner KPU Kabupaten Gumas, di Rumah Jabatan Bupati Gumas pada Selasa (12/06/2024).

Herson B. Aden menuturkan menjadi salah satu tugas dari Menteri Dalam Negeri yang harus dilaksanakan setelah dirinya dilantik menjadi Pj. Bupati Gumas adalah mensukseskan proses dan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan digelar pada bulan November mendatang.

Olehnya itu, lanjutnya, dirinya menyambut baik kunjungan dari pihak pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu Gumas, untuk mempererat sinergitas dan kolaborasi dalam upaya mensukseskan Pilkada yang sudah tidak lama lagi akan digelar.

"Dan tentunya kita tidak bisa bekerja secara individual, olehnya itu, kolaborasi harus dibangun diantara seluruh pihak terkait agar bisa saling bahu membahu dalam melaksanakan tugas. Kolaborasi tentu akan sangat dibutuhkan dalam mensukseskan seluruh tugas-tugas selama memimpin Kabupaten Gumas” ujar Pj. Bupati Herson.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gumas Yepta H. Jainal, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas dengan Pemkab Gumas.

Disamping itu, ada beberapa hal yang dikoordinasikan bersama Pj. Bupati Gumas terkait Pilkada 2024 yang akan datang terkait netralistas ASN.

"Kami pastinya bekerjasama dengan Pemkab untuk kolaborasi, bersinergi supaya seluruh ASN tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada mendatang dan tidak ikut dalam ranah politik agar tidak terjadi gesekan, termasuk di media sosial," Ungkapnya.

Ditambahkanya, netralitas ASN dalam Pemilu merupakan sebuah keharusan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Maka dalam Pemilu ke depan diperlukan kerjasama dengan semua elemen, termasuk pemerintah daerah," Tutupnya. (Rdo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال