DPRD Barito Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kimia Yasa dan PT Padaidi, berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat. Selasa (04/06/2024). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama PT Kimia Yasa dan PT Padaidi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pada kesempatan itu DPRD Barito Utara meminta angkutan Kondensat yang dilakukan oleh PT Kimia Yasa di stop. Mengingat kontraktor angkutan kondensat belum memiliki izin terminal khusus(Tersus) dan perizinan lainnya.
“Kita di DPRD kaget mendengar pengakuan pengusaha angkutan kondensat yang sama sekali belum memiliki izin tersus dan izin lainnya. Demi keamanan dam dan menanggapi keresahan warga Desa Luwe Hulu, kami meminta angkutan Kondensat sementara waktu dihentikan,” ucap anggota DPRD Barito Utara, Mustafa Joyo Muchtar, pada pertemua Rapat, Selasa (04/06/2024).
Hal ini disampaikan Mustafa Joyo Muchtar saat RDP dengan sejumlah perusahaan dan dinas terkait, berkenaan terjadinya ledakan tugboat mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia.
Manager PT Kimia Yasa, Havan CH mengaku, sejak beroperasi melakukan angkutan kondensat sejak tahun 2017 sampai sekarang hanya mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan(SPPL). Sedang untuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) belum ada.
Pihak PT. Medco selaku pemegagang kontrak jual beli kondensat dengan PT Kimia Yasa, tidak hadir dalam RDP itu.
Anggota DPRD lain, H Tajeri meminta untuk dijadwalkam lagi RDP lanjutan.
“RDP hari ini tidak akan tuntas karena pihak Medco tidak hadir atau berhalangam hadir. Kita minta jadwalkan ulang karena mereka pasti tahu terkait perizinan dan lainnya. Terima kasih kepada pihak Kimia Yasa sudah berbicara jujur apa adanya, meskipun kita di sini kaget mendengar penjelasannya,” ungkap Tajeri.(Wan)
Editor : Tuah