POSSINDO.COM, Kapuas -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan Pendampingan Regulasi Fasyanfar untuk petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian tingkat kabupaten. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang terdiri dari penanggung jawab apotek dan toko obat di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Hikmayanti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional.
"Keselamatan pasien adalah prioritas utama kami, dan kegiatan ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang terlibat," ujar Hikmayanti mewakili Kepala Dinas Kesehatan,
Acara ini menghadirkan narasumber kompeten seperti Ketua Himpunan Seminar Farmasi Masyarakat dari Farmasi Dinas Kabupaten Kapuas. Mereka menyampaikan materi terkait implementasi regulasi Fasyanfar, dengan harapan dapat menciptakan sistem pelayanan kefarmasian yang berfokus pada mutu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan mereka mengenai peraturan terkait sarana pelayanan kefarmasian serta meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat.(Glas)
Editor : Tuah