Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto/ Warta Kota/Alfian Firmansyah |
POSSINDO.COM, Nasional -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi pemberhentian tetap itu buntut kasus dugaan asusila.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP RI turut meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sumber : tvonenews.com