“Dosa” Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Sebelum Di tetapkan Tersangka Oleh Kejari Pulpis

Ilustrasi ASN juga bisa terlibat Tipikor. Foto/Net

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis berinisial J resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran (TA) 2023 pada Kantor Kesbangpol Pulang Pisau.

Statusnya tersangka disandang oknum inisial J semakin diperkuat dengan adanya beberapa alat bukti sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau langsunn melakukan penahanan pada dirinya selama 20 hari dan memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas pada Jumat 19 Juli tadi. Usai dirinya menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan di Kantor Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau TA 2023.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis berinisial J memiliki beberapa “dosa” saat masih menjadi Bendahara di Kesbangpol Pulpis. 

Diantaranya berdasarkan audit BPK RI kalteng tahun 2023 lalu, dirinya diduga melakukan Pengurangan gaji pada puluhan pegawai di Kesbangpol Pulpis yang kemudian selisihnya ditambahkan ke dalam gaji pribadi dirinya. 

Selaku bendahara dirinya memiliki kemampuan untuk membuat rekayasa file gaji tersebut. Bahkan pemotongan tidak hanya dilakukan pada gaji, namun juga pada TPP, THR dan Gaji 13 milik pegawai dalam rentang waktu dari bulan Januari hingga November 2023 dengan total potongan mencapai Puluhan Juta rupiah.

“Dosa” lain yang dilakukan tersangka J rupanya berlanjut dengan tidak membayarkan (BPJS) Ketenagakerjaan pada sekitar 15 orang pegawai Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari rentang periode bulan Januari 2018 hingga Oktober 2023 dengan nilai yang juga mencapai puluhan juta rupiah. 
(Dedy)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال