Dugaan Tipikor Kesbangpol, Kejari Pulang Pisau Temukan Kerugian Negara Rp.471 Juta

 

Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH didampingi para Kasi menggelar Pres Rilis dugaan tindak pidana Korupsi di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (22/7/2024). Foto/Ist

POSSINDO.COM, Pulang Pisau, - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan tersangka JMD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp471.259.439.

" Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp471.259.439, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH didampingi para Kasi saat menggelar pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Kajari bahwa penetapan JMD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024. 

" Modus operandi tersangka melakukan penyelewengan keuangan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023 yaitu mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK, dan semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri, " tandasnya

Dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian 

Negara (LHPKKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.

" Tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " jelas Kajari. 

Saat ditanya terkait ada tersangka lain dalam perkara ini, Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid dengan tegas menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

" Kita sedang dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, " tegas Kajari

Pria yang akrab disapa Deddy itu dengan tegas mengingatkan kepada seluruh SOPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau agar tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan.

" Ini harus menjadi warning. Pengelolaan keuangan harus sesuai Juknis dan Junlak serta peraturan yang telah ditetapkan. Jika itu dilanggar, tentu akan berhadapan dengan proses hukum, seperti pada perkara ini, " pungkasnya. ( San) 

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال