Suasana Saat Berlangsungnya Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Gunung Mas Masa Sidang III Tahun 2024. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2024, Senin 8 Juli 2024.
Rapat tersebut untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045.
Dari kelima fraksi pendukung DPRD tersebut yakni, fraksi Gerakan Karya Bersatu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), fraksi NasDem-Hanura, dan fraksi Partai Demokrat.
"Setelah menerima hasil dari semua pemandangan umum dari fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar bupati atas Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas dan disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,"ungkap Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Binartha.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Gunung Mas akan mengatur jadwal untuk dilakukan pembahasan pada rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden dalam sambutan tertulis yang di bacakan oleh Sekda, Richard menyampaikan, RPJPD merupakan acuan dasar Pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan pembangunan selama dua puluh tahun kedepan.
Hal ini kata dia, sebagai panduan dalam penyusunan serta dalam rangka adanya keseragaman dan keselarasan, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi melalui Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
"Sebagai gambaran awal bagi kita, pada rumusan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045, yaitu visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan adalah, Gunung Mas yang berkelanjutan, sejahtera, dan maju berbasis agro resources dan tourism atau disingkat “Gunung Mas Be Smart,"ungkapnya.
Guna mencapai visi tersebut maka ada upaya (misi) yang perlu dilakukan, yaitu. Mewujudkan transformasi sosial untuk SDM yang berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif.
Selanjutnya, mewujudkan keharmonisan dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya, mewujudkan pembangunan wilayah yang merata, mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.
"RPJPD ini adalah dasar arah kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Gunung Mas selama 20 tahun ke depan, sedangkan pelaksanaan program dan pagu pendanaan secara lebih rinci akan termuat pada RPJMD 5 tahunan dan level sub kegiatan termuat di RKPD satu tahun,"bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, rencana pembangunan jangka panjang daerah ini adalah garis besar arah kebijakan yang akan menentukan seperti apa 20 tahun ke depan.
"Kami berharap agar Raperda RPJPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045 ini dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat selaku Mitra Pemerintah Daerah, dengan harapan dapat kita sepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,"harap Sekda.(Sal)