Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Seruyan -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menghimbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak menangkap kepiting secara berlebihan, terutama kepiting yang sedang bertelur.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, menegaskan bahwa secara hukum, penangkapan kepiting betina yang bertelur dilarang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Penangkapan kepiting yang bertelur memang sudah dilarang dalam undang-undang perikanan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap kepiting yang sedang bertelur," ungkapnya Senin (29/07/2024).
Bejo menjelaskan bahwa populasi kepiting di Kabupaten Seruyan mengalami penurunan yang signifikan. Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kelestarian populasi kepiting dengan tidak menangkap kepiting yang bertelur.
"Pemerintah sebenarnya tidak perlu membuat regulasi baru karena sudah ada aturan yang melarang penangkapan kepiting bertelur. Mari kita bersama-sama menjaga potensi yang kita miliki," tutupnya.(Sam)
Editor : Tuah