Kelola dan Jaga Kelestarian Hutan Melalui Program Perhutanan Sosial

Asisten 1 Sekda Kapuas, Romulus Secara Resmi Membuka Sosialisasi Percepatan Program Perhutanan Sosial Melalui Kegiatan Penataan Wilayah Adat di Kabupaten Kapuas, Berlangsundi Aula Rapat Rujab Bupati Kapuas. Jumat, (19/07/2024). Foto/IST

POSSINDO.COM, Kapuas -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Sosialisasi Percepatan Program Perhutanan Sosial Melalui Kegiatan Penataan Wilayah Adat di Kabupaten Kapuas. Acara secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Kapuas Romulus. Turut hadir Hadir juga perwakilan dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Ketua Harian DAD Kabupaten Kapuas Gumer L Satu dan jajarannya.

Digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memperkuat kerja sama antara berbagai pihak dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan melalui program Perhutanan Sosial. Kegiatan ini diikuti para Damang se Kabupaten Kapuas dan sejumlah Tokoh Adat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) diwilayah Kabupaten Kapuas.

Asisten 1 Sekda Kapuas, Romulus dalam sambutannya menjabarkan penataan wilayah adalah adalah salah satu syarat strategis untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

Ia mengatakan, hutan bukan hanya sekedar sumber daya alam yang berharga, tetapi juga penyangga ekosistem yang mendukung keberlanjutan kehidupan. Oleh karena, menurutnya upaya menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama, yang mana salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan hutan itu adalah dengan program perhutanan sosial.

“Dengan adanya penetapan wilayah adat ini ada beberapa hal yang diharapkan diantaranya adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, bisa meningatkan kesejahteraan, sebagai upaya pelestarian lingkungan dan membangun kerjasama serta sinergi dengan semua pihak,” ucap Romulus dalam sambutannya.

Kemudian sambungnya, diharapkan juga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang otonom berbasis nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat serta kearifan lokal dalam menentukan kebijakan untuk pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan pelestarian sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan dan mensejahterakan bagi semua pihak.(Glas)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال