Ilustrasi. Foto/Shutters Stock |
POSSINDO.COM, Nasional -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta semua warga yang hendak bekerja ke luar negeri agar mewaspadai modus pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (30/6/2024).
Dia menyebut modus itu biasanya berwujud penawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri, namun tanpa prosedur yang jelas.
"Jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia," kata dia.
Menurut dia, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di DIY sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang.
"Imigrasi mempunyai peran di sini karena setiap WNI
yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan," kata dia.
Jajaran Imigrasi di DIY hingga bulan Juni 2024 juga telah melakukan penundaan
keberangkatan ke luar negeri terhadap 127 orang.
Hal ini dilakukan karena dalam prosesnya ada indikasi di luar negeri akan
menjadi pekerja migran nonprosedural.
Sumber : tvonenews.com