Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Elfrinst G. Tumon (kemeja putih) bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur saat memimpin rakor. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus diwilayah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah setempat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada PBS yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas terkait mekanisme pembentukan TPS lokasi khusus bagi pemilih pada saat pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024,"ungkap Ketua KPU Gumas, Elfrinst G. Tumon, Selasa 9 Juli 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, maka dengan demikian, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang didahulukan untuk mengkoordinir pemilih pada hari pemungutan suara dan tidak bisa memberikan hak pilihnya.
“Semoga dengan kegiatan ini kita bisa memfasilitasi seluruh pemilih yang berada di PBS wilayah Kabupaten Gunung Mas bebernya.
Adapun data pemilih potensial pemilih untuk TPS lokasi khusus harus lengkap memuat NKK, NIK, alamat, tempat lahir, status kawin, jenis kelamin, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan minimal 100 orang pemilih dan maksimal 600 orang pemilih berdasarkan atas permintaan dari para pihak PBS.
Semetara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat mendukung terkait pembentukan TPS lokasi khusus yang ada di PBS.
" Kita berharap kepada para PBS yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas agar menyampaikan datanya yang lengkap sesuai dengan ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti,"bebernya.
“Saya kira hal-hal yang menjadi catatan tersebut dapat dikoordinasikan dengan baik, pada prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung,” tambahnya.(Sal)