Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Oleh Kejari Pulang Pisau

Tersangka Inisial J, Mantan Bendahara Kesbangpol Pulang Pisau saat dimasukan ke mobil Tahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi keuangan pada Badan Kesbangpol Pulang Pisau TA 2024. Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau, - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, secara resmi menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran (TA) 2023 Kantor Kesbangpol Pulang Pisau.

Dari pantauan awak media, mantan bendahara Kesbangpol Pulang Pisau J didampingi pengacara pada Jumat 19 Juli 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WIB memenuhi undangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari dengan memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan di Kantor Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau TA 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telephon, Jumat (19/7/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau

" Benar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim penyidik Jumat 19 Juli 2024 secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Insyaallah minggu depan akan kita rilis, " jelas Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH singkat. (San)

Editor : Dedy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال