Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard saat menyampaikannya pidato pengantar bupati atas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045. Foto/Sal |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2024 dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Gunung Mas, Neni Yuliani dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Richard, serta dewan lainnya, dan kepala perangkat daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Senin 8 Juli 2024.
Dalam pidato pengantar Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden yang di bacakan Sekda, Richard menyampaikan,
RPJPD merupakan acuan dasar Pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan pembangunan selama dua puluh tahun kedepan.
Hal ini kata dia, sebagai panduan dalam penyusunan serta dalam rangka adanya keseragaman dan keselarasan, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi melalui Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
"Sebagai gambaran awal bagi kita, pada rumusan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045, yaitu visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan adalah, Gunung Mas yang berkelanjutan, sejahtera, dan maju berbasis agro resources dan tourism atau disingkat “Gunung Mas Be Smart,"ungkapnya.
Guna mencapai visi tersebut maka ada upaya (misi) yang perlu dilakukan, yaitu. Mewujudkan transformasi sosial untuk SDM yang berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif.
Selanjutnya, mewujudkan keharmonisan dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya, mewujudkan pembangunan wilayah yang merata, mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.
"RPJPD ini adalah dasar arah kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Gunung Mas selama 20 tahun ke depan, sedangkan pelaksanaan program dan pagu pendanaan secara lebih rinci akan termuat pada RPJMD 5 tahunan dan level sub kegiatan termuat di RKPD satu tahun,"bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, rencana pembangunan jangka panjang daerah ini adalah garis besar arah kebijakan yang akan menentukan seperti apa 20 tahun ke depan.
"Kami berharap agar Raperda RPJPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045 ini dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat selaku Mitra Pemerintah Daerah, dengan harapan dapat kita sepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,"harap Sekda. (Sal)
Tags
Gunung Mas