Pemerintah Menetapkan Tarif Listrik Bagi 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi |
POSSINIDO.COM, Ekonomi -Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024. Tarif listrik triwulan III 2024 diputuskan tidak naik untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Masyarakat juga perlu mengetahui berapa tarif listrik yang ditetapkan pemerintah untuk 13 pelanggan non-subsidi pada Juli 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, penetapan tarif listrik triwulan III 2024 didasarkan pada parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut terdiri dari realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan, penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Jisman menuturkan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik pada triwulan III 2024.
Rincian tarif listrik yang berlaku mulai Juli 2024 dapat dilihat di bawah ini:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Sumber : kompas.com