Perkara Hutan Adat : Masyarakat Adat Papua Serahkan Petisi ke MA

Kedatangan Perwakilan Suku Awyu dan Subsuku Moi Sigin bersama Para Aktivis ke MA untuk Kali Kedua Masih dalam Rangka Memperjuangkan Hutan Adat. Foto/greenpeace.org

POSSINDO.COM, Nasional -Masyarakat adat dari Suku Awyu, Papua Selatan dan Moi Sigin, Papua Barat Daya bersama para aktivis menyerahkan 253.823 tanda tangan dalam petisi dukungan untuk suku Awyu dan Moi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (22/7).

Mereka mempertanyakan perkembangan perkara yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan Moi Sigin ke MA.

Advokat Suku Awyu sekaligus juru kampanye hutan untuk Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mengatakan petisi berisi lebih dari dua ratus ribu tanda tangan tersebut diterima lima orang perwakilan dari MA, empat di antaranya yang bertugas di Humas MA.

Dengan petisi tersebut, Sekar mengatakan pihaknya ingin mengingatkan ke Hakim Agung bahwa perkara ini merupakan perkara yang penting.

"Dari obrolan tadi, setelah kami sampaikan petisinya dan juga kami menyampaikan bagaimana pentingnya penyelamatan hutan untuk suku Awyu dan suku Moi dan pentingnya MA untuk berpihak untuk keadilan masyarakat adat," ujar Sekar saat ditemui di lokasi, Senin.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan pihaknya telah menerima petisi tersebut.

"Iya betul diterima humas MA," kata Sobandi. Melansir dari CNNIndonesia.com.

Sekar menjelaskan dari sejumlah perkara yang diajukan ke MA, baru satu perkara saja yang telah diterima dan diberikan nomor perkara oleh lembaga pengadilan itu. Ia menyebut tidak mengetahui proses penanganan perkara lainnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال