Pj Bupati Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi saat Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas. Senin (22/07/2024). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas - Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, beserta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Erlin Hardi menyatakan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap lima tahun.
“Dengan mempertimbangkan isu dan permasalahan di bidang sosial, ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas, telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah daerah,” kata Erlin.
Lebih lanjut, Erlin menjelaskan bahwa visi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 adalah menuju kabupaten sejahtera yang maju, unggul, mandiri, dan berkelanjutan, dengan misi mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius. Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing, dan berketahanan serta pengelolaan Sumber Daya Alam, lingkungan, dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dokumen RPJPD ini sangat penting dan strategis sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun ke depan. Kami berharap dapat dibahas bersama untuk menghasilkan kebijakan yang membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” pungkas Erlin.(Glas)
Editor : Tuah