Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dipromosi Lewat Medsos

  Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Foto/setkab.go.id
 
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).
 
Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.
 
Salah satunya adalah melarang penjualan rokok satuan per batang alias eceran. Indonesia juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
 
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.
 
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
 
Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
 
Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi danpenjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.
 
"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال