Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Foto/setkab.go.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).
Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah
hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan
kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat
adiktif.
Salah satunya adalah melarang penjualan rokok satuan per
batang alias eceran. Indonesia juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan
diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan
rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau
berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf
c.
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang
pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok
elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi danpenjualan
lewat situs web, aplikasi dan media sosial.
"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik
komersial dan media sosial," bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional