Penampakan kondisi TV yang dirusak oleh pelaku PS (30) di Gunung Mas. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN - Seorang laki-laki berinisial PS (30) ditangkap oleh Polsek Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena diduga mengancam ibu kandungnya sendiri dengan senjata tajam.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Yuliana Als Indu April (menantu Korban) di Jalan Gang Keluarga, Jalan Trans Tanjung Riu, Kurun.
"Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang disimpan di punggungnya," ujar Ipda Fajar, Rabu, 31 Juli 2024.
Setelah tiba di lokasi sambung dia, pelaku langsung mendatangi ibunya dan meminta uang sebesar Rp 200.000 untuk menebus HP-nya. Namun, sang ibu menolak dengan alasan sudah tua dan tidak kuat bekerja.
"Pelaku memaksa menyuruh korban meminjam kepada orang lain, tetapi korban tidak mau. Kemudian pelaku marah lalu mencabut senjata tajam yang berada di punggungnya lalu melempar senjata tajam tersebut ke lantai untuk menakuti korban," bebernya.
Melihat kejadian itu, sang ibu hanya bisa diam dan ketakutan. Pelaku kemudian mengambil kembali senjata tajamnya dan pergi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, sang ibu mendapat informasi bahwa satu unit televisi 20 inci miliknya yang berada di rumah telah dirusak oleh Pelaku. Merasa keberatan, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kurun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Fajar.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darudat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman jounto pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara. (Sal)
Editor : Dedy
Tags
Gunung Mas